PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN PELAJARAN 2022-2023

A. KETENTUAN UMUM

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

  2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau

  3. Penerimaan Peserta Didik Baru selanjutnya disingkat dengan PPBD.

  4. Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan penerima peserta didik baru pada SMA, SMK dan SLB.

  5. Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dilakukan secara daring, luring dan kombinasi.

  6. Nilai Sekolah adalah nilai yang di peroleh dari ujian sekolah (US).

  7. Surat Keterangan Lulus disingkat SKL adalah surat keterangan yang diberikan kepada peserta didik yang mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus.

  8. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah lulus ujian sekolah.

  9. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi pilihan bagi calon peserta didik.

  10. Rasio Kelas adalah jumlah maksimum peserta didik dalam suatu kelas.

  11. Zonasi adalah wilayah calon peserta didik tinggal dengan sekolah terdekat.

  12. Afirmasi adalah Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

  13. Domisili adalah wilayah calon peserta didik bertempat tinggal dengan satuan pendidikan terdekat (satu kelurahan).

  14. Bidang akademik adalah prestasi peserta didik dibidang ilmu pengetahuan

  15. Bidang non akademik adalah prestasi peserta didik dibidang olahraga dan seni.

  16. Penilaian Rapor adalah nilai rata-rata yang diperoleh dari semester satu sampai dengan semester lima.

  17. Bakat adalah kemampuan dasar seseorang yang dimiliki secara alami dan dapat dikembangkan lebih cepat dalam waktu singkat.

  18. Minat adalah kecendrungan hati yang tinggi terhadap sesuatu

B. TUJUAN DAN PELAKSANAAN

  1. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru, secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehinggaΒ  mendorong peningkatan akses pelayanan pendidikan.
  2. Pelaksanaan PPDB mengedepankan azas-azas sebagi berikut:
    a. Objektif, artinya Penerimaan peserta didik baru harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

    b. Transparan, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapatΒ  diketahui oleh masyarakat serta orang tua peserta.
    c. Akuntabel, artinya PPDB dapat di pertanggung jawabkanΒ  baikΒ  prosedur dan hasilnya.
C. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
Β 
  1. Penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022-2023 tidak dipungut biaya.

  2. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan (jalur zonasi, afirmasi dan bina lingkungan).

  3. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar pada salah satu jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, apabila calon peserta didik tidak diterima (tidak masuk dalam perangkingan dijalur manapun) pada jenjang yang dipilih sebelum tanggal berakhirnya pendaftaran maka calon peserta didik dapat mendaftar lagi pada sekolah (SMA/SMK) tujuan yang lain.

  4. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau, Lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2022-2023 dan Lulusan Non Formal / Paket diwajibkan membuat akun terlebih dahulu pada situs aplikasi pendaftaran.

  5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati peraturan termasuk ketentuan dan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

  6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.

  7. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

  8. Untuk satuan pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri.

  9. Memiliki Ijazah/Surat keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

  10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran paling singkat satu tahun pada saat pendaftaran yang tertera nama peserta didik yang bersangkutan.

  11. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

  12. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
    a. bencana alam; dan/atau

    b. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

  13. Untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili.

  14. WNI dan WNA dari sekolah di luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bagi sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

D. PERSYARATAN PESERTA

  1. Sekolah Menengah Atas (SMA)
    a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran; dan
    b. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
    c. Memiliki SKL / Ijazah SMP sederajat;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *